Senin, 12 Desember 2011

as-sunnah

“ AS-SUNNAH ”
MAKALAH
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Ushul Fiqh
Oleh :
Suci Rohmah Wati (B03210031)
Dosen Pembimbing :
H.Abdur Rohman Navis,Lc, M.Hi
FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAM
INSTITUT AGAM ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011
KATA PENGANTAR
    Bismillahirrohmanirohim
             Puji syukur kehadirat Allah SWT atas  segala rahmat, taufiq serta hidayahNya sehingga saya  dapat memenuhi dan menyelesaikan tugas makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Pada makalah ini saya akan membahas masalah tentang “ AS-SUNNAH”. Saya  berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi teman-teman semua.
Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya menyelesaikan makalah ini, khususnya teman-teman dan  Bapak Dosen Pembimbing.
Tetapi bagaimanapun juga, tidak ada sesuatu yang sempurna, begitu juga dengan makalah saya ini, maka dari itu untuk perbaikan di masa yang akan datang, saya berharap segala saran, kritik, dan masukan yang konstruktif.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi Anda semua.

                                                                                                     Surabaya, 26 November 2011


                                                                                                                  Penulis






DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………………………………
Daftar Isi……………………………………………………………………………………….
Bab I Pendahuluan……………………………………………………………………………..
A.    Kata Pengantar……………………………………………………………………..
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………………………..
C.     Tujuan ……………………………………………………………………………...
Bab II Pembahasan……………………………………………………………………………..
A.    Pengertian As-Sunnah……………………………………………………………..
B.     Macam-macam As-Sunnah………………………………………………………..
C.     Kedudukan As-sunnah…………………………………………………………….
Kesimpulan……………………………………………………………………………………
Daftar Pustaka…………………………………………………………………………………








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia pada mulanya memiliki hukum-hukum yang sudah ditentukan oleh Allah dan Rasulnya, kita sebaai pengikut yang setia mematuhi perintah-perintahnya dan menjauhi larangannya. Perlu kita ketahui bahwa ushul fiqh adalah pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dapat digunakan menarik kesimpulan hukum syara’ yang persial dari dalil-dalilnya yang spesifik. Dengan adanya usul fiqh kita menjadi tahu tentang hukum syara’ yang melibatkan beberapa dalil seperti al-qur’an, as-sunnah, ijma’ qiyas dan lain sebagainya.
As-sunnah adalah hukum di dalam ushul fiqh dimana as-sunnah di padukan dengan al-qur’an untuk memberikan penjelasan tentang hukum syara’ yang dikerjakan oleh orang-orang yang beragama islam. Mereka melakukan suatu pekerjaan yang menurut mereka didalam Al-qur’an, as-sunnah atau yang lainnya. As-sunnah ialah suatu perbuatan yang semula belum pernah dilakukan kemudian diikuti oleh orang lain. Jadi perlu kita ketahui dan kita pahami as-sunnah memberikan penjelasan tentang kaidah-kaidah atau hukum ushul fiqh.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan As-sunnah ?
b.      Ada berapa macam-macam As-sunnah ?
c.       Bagaimana kedudukan As-sunnah ?

C.     Tujuan
a.       Agar mahasiswa paham tentang pengetian As-sunnah
b.      Agar mahasiswa mengerti tentang macam-macam As-sunnah
c.       Agar mahasiswa  mengerti tentang kedudukan As-sunnah



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sunnah
Sunnah dalam bahasa berarti Thorîqoh dan Sîroh yang maknanya jalan yang diikuti, baik maupun jelek. Arti ini sesuai dengan firman Allah SWT :    سنة من أرسلنا قبلك  مِن رسلنا
Firman Allah SWT : “ Jalannya orang yang aku utus sebelum kamu dari para utusan-Ku.
Ditinjau dari segi etimologi, makna kata sunnah adalah perbuatan yang semula belum pernah dilakukan oleh orang lain, baik perbuatan tersebut terpuji maupun tercela..[1] Pengertian ini berdasarkan hadist rasulullah yang beliau sholallhu ‘alaihi wasallam bersabda ada sunnah yang baik dan sunah yang buruk, sabdanya:
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Artinya :“Barang siapa melakukan suatu perbuatan sunnah yang baik , maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari perbuatan orang yang mengikuti perbuatan sunnah yang baik itu hingga hari kiamat, Dan barang siapa yang melakukan perbuatan sunnah yang buruk maka baginya dosa atas perbuatannya itu dan dosa dari orang yang melakukan sunnah yang buruk itu hingga hari kiamat. Riwayat oleh Imam Muslim, Nasaii, Ibnu Majah, dan tirmidzi dengan periwayatan yang ringkas. Lihat Karya Syaikh Yusuf Qardhawi dalam al-Muntaqa min Kitab at-taghrib wa tarhib, I/115. Selain riwayat tersebut diatas lafazh ini dikutip juga dalam Kitab Syarah Thariqah Muhammadiyah wa syari’ah an nabawiyah pada bab “al Ithisham bikitabi wa as sunnah”. Dan pengertian dari : “barangsiapa melakukan suatu sunnah yang baik dalam islam” adalah selama masa hidupnya, bukan setelah kematiannya, atau karena peran orang tua atau keturunan-keturunannya.
Perbedaan Assunnah dengan Al Hadits, bahwa Al Hadits secara arti bahasa adalah berita atau kabar yang diucapkan Nabi Muhammad SAW.
B.     Macam-macam As-sunnah
Ø  Pembagian sunnah dari segi bentuk
a.       Sunnah Qauliyyah (perkataan)
Sunnah qauliyyah adalah suatu yang diucapkan Rasulullah SAW melalui lisan beliau yang didengar dan dipahami oleh para sahabat, kemudian diberitakan dan diriwayatkan kepada sahabat lain, dan periwayatan itu dilanjutkan dari generasi ke generasi lainnya. Contoh sunnah qauliyyah atau perkataan beliau yang mengandung hukum syariat seperti berikut.
Nabi Muhammad saw bersabda:“sesungguhnya amal-amal perbuatan itu tergantung dengan niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan”(HR. Bukhori dan Muslim)
b.      Sunnah Fi’liyah (perbuatan)
Sunnah fi’liyah ialah semua gerak gerik, perbuatan, dan tingkah laku Rasulullah SAW yang dilihat dan diperhatikan oleh para sahabat beliau, yang kemudian diberitakan dan diriwayatkan kepada para sahabat lainnya secara berkelanjutan dari generasi ke generasi.
Contoh sunnah fi’liyah atau perbuatan-perbuatan Nabi saw yang hanya khusus untuk dirinya atau tidak termasuk syariat yang harus ditaati antara lain ialah sebagai berikut.
1. Rasulullah saw diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari empat orang dan menikahi perempuan tanpa mahar. Sebagai dalil adanya dispensasi menikahi perempuan tanpa mahar ialah firman Allah swt sebagai berikut.
Artinya:”.. dan Kami halalkan seorang wanita mukminah menyerahkan dirinya kepada Nabi bila Nabi menghendaki menikahinya sebagai suatu kelonggaran untuk engkau bukan untuk kaum beriman umumnya.”
2. Sebagian perbuatan beliau pribadi sebagai manusia. Seperti makan minum berpakaian dan lain sebagainya. Tetapi kalau perbuatan tersebut memberi suatu petunjuk tentang tata cara makan minum berpakaian dan lain sebagainya menurut pendapat yang lebih baik sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ishaq dan kebanyakan para ahli hadis hukumnya sunah.
c.       Sunnah taqriyyah (ketetapan)
Sunnah taqririyah ialah sikap persetujuan Rasulullah mengenai suatu peristiwa yang terjadi atau yang dilakukan sahabat beliau, dimana terdapat petunjuk yang mengambarkan bahwa beliau menyetujui perbuatan tersebut.
Contoh sunnah taqririyah : berupa diamnya beliau terhadap perbuatan sahabat adalah dalam suatu jamuan makan sahabat Khalid bin Walid menyajikan makanan daging biawak dan mempersilakan kepada Nabi untuk meni’matinya bersama para undangan.Rasulullah saw menjawab Tidak . Berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku aku jijik padanya! Kata Khalid Segera aku memotongnya dan memakannya sedang Rasulullah saw melihat kepadaku. .
Contoh lain adalah diamnya Nabi terhadap perempuan yang keluar rumah berjalan di jalanan pergi ke masjid dan mendengarkan ceramah-ceramah yang memang diundang untuk kepentingan suatu pertemuan.
Ø  Ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya
1.      Mutawir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang banyak
2.      Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir
3.      Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.

Ø  Ditinjau dari kualitasnya
a.       Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah
b.      Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
c.       Dhaif, yaitu hadits yang lemah
d.      Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.

Ø  Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
1.      Maqbul, yang diterima.
2.      Mardud, yang ditolak.
C.     Kedudukan As-sunnah sebagai sumber hukum islam[2]
Kedudukan as-sunnah sebagai sumber hukum islam dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu :
1.      Dari segi kewajiban umat islam mematuhi dan meneladani Raulullah SAW.
Melalui Al-qur’an Allah memerintahkan kepada kita untuk menempatkan kepatuhan kepadanya sama dengan kepatuhan kepada Rasulnya dan juga memerintahkan umat islam untuk meneladani Rasullullah sebagai syarat untuk mendapatkan surge pada hari kiamat kelak.
2.      Dari segi fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an
Peraturan palaksana agar dapat diberlakukan, maka ketentuan-ketentuan Al-Qur’an yang bersifat pokok memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan. Penjelasan itu didapat di dalam As-Sunnah. Jadi bedasarkan fungsi sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an maka sunnah menduduki posisi kedua sbagai sumber dan dahlil hukum islam, setelah Al-Qur’an. Fungsi sunnah sebagai penjelas terhadap Al-Qur’an terdiri atas 4 kategori, yaitu :
a.       Menjelaskan maksud ayat-ayat hukum Al-qur’an.
Merinci ketentuan-ketentuan hukum Al-Qur’an dan menerangkan kata-kata yang maknanya belum spesifik.
b.      Men-takhshish ayat-ayat Al-qur’an yang bersifat umum.
Misalnya, ayat Al-Qur’an menyebutkan secara umum bahwa warisan anak laki-laki dan anak perempuan 1 banding 2, kemudian dibatasi oleh sunnah yang menjelaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi anak yang tidak melakukan pembunuhan terhadap orangtuanya.
c.       Mengukuhkan dan mempertegas kembali ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-qur’an.
Para ulama’ menyebut dengan istilah ta’qid wa taqrir. Misalnya, Al-Qur’an memerintahkan kaum muslimin untk bepuasa dan menunaikan zakat. Maka sunnah mengukuhkan dengan penegasan Rasulullah.
d.      Menetapkan hukum baru yang menurut zhahirnya tidak terdapat di dalam Al-qur’an.

KESIMPULAN
a.       Sunnah dalam bahasa berarti Thorîqoh dan Sîroh yang maknanya jalan yang diikuti, baik maupun jelek.
b.      Perbedaan Assunnah dengan Al Hadits, bahwa Al Hadits secara arti bahasa adalah berita atau kabar yang diucapkan Nabi Muhammad SAW.
d.      Pembagian sunnah dari segi bentuk
§  Sunnah Qauliyyah (perkataan)
§  Sunnah Fi’liyah (perbuatan)
§  Sunnah taqriyyah (ketetapan)
e.       Ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya
§  Mutawir,
§  Masyhur,
§  Ahad,
f.       Ditinjau dari kualitasnya
§      Shahih
§      Hasan,
§      Dhaif
§      Maudhu’
g.      Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
§      Maqbul,
§      Mardud,
h.      Kedudukan as-sunnah sebagai sumber hukum islam dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu :
·         Dari segi kewajiban umat islam mematuhi dan meneladani Raulullah SAW.
·         Dari segi fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an terdiri atas 4 kategori, yaitu :
1.      Menjelaskan maksud ayat-ayat hukum Al-qur’an.
2.      Men-takhshish ayat-ayat Al-qur’an yang bersifat umum.
3.      Mengukuhkan dan mempertegas kembali ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-qur’an.
4.      Menetapkan hukum baru yang menurut zhahirnya tidak terdapat di dalam Al-qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Dahlan, Abd. Rahman. Ushul fiqh. 2010. Jakarta : PT Amzah
Ø  Al Qardhawi, Yusuf. Studi Kritis As-Sunnah. 1996. Bandug : PT Trigenda Karya
Ø  A Dzazuli dan I.Nurol Aen, Ushul Fiqh (metodologi hukum islam), 2000, Jakarta : PT Grafindo Persada



[1]Abdul Rahman Dahlan, Ushul Fiqh,(Jakarta : PT Amzah, 2010)hal.130
[2] Yusuf al-qardhawi, studi kritis as-sunnah,(Jakarta: PT Trienda Karya, 1996) hal. 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar